PPBJ adalah salah satu hal penting dalam perihal pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan ketentuan yang mengatur dokumen PPBJ yakni PMK 173/2021, PPBJ adalah surat yang di dalamnya memuat keterangan tentang perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Surat PPBJ adalah surat yang memuat rekening bank pembayaran dari pelaku usaha di KPBPB.
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum.
(2) Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Preferensi harga diberikan terhadap barang/jasa yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen). (4) Preferensi harga untuk barang/jasa paling tinggi 25% (dua puluh lima persen). Tujuan Umum: 1) Untuk memberikan keyakinan bahwa rencana pengadaan barang/jasa telah didahului dengan proses identifikasi kebutuhan riil barang/jasa. 2) Identifikasi kebutuhan pengadaan barang/jasa telah dilakukan sesuai ketentuan. 3) Perencanaan pengadaan telah meliputi kebijakan umum pengadaan dan telah ditetapkan rencana penganggarannya. 2.10. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat JF PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 11. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnyaMenu Pengadaan Profil Layanan Pengadaan Rencana Umum Pengadaan Daftar Pengumuman Pengadaan E-Procurement/LPSE Laporan Layanan Pengadaan Kontak Kami. Situs resmi Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Negara yang Berwenang Melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Seluruh Indonesia.